SOLIDARITAS untuk Karyawan PLN Jatim Call Center 1 2 3
TOLAK OUTSORCING DI TUBUH PLN!!!
USUT TUNTAS KORUPSI DI TUBUH PLN!!!
ADILI KORUPTOR DI PLN!!!
Kemadirian nasional negara kita benar-benar dipertaruhkan, bahkan digadaikan. Hal ini secara nyata dapat kita lihat dari fakta bahwa pemerintahan telah mengobral kekayaan alam dan perusahaan-perusahaan negara dengan murah ke pada modal asing.
Belakangan ini kita melihat lagi terjadinya kebobrokan yang menyolok di tubuh salah satu BUMN yang kita miliki. BUMN itu adalah PT PLN (Persero) yang para pejabat-pejabatnya telah melakukan penyelewengan. Anasir-anasir adalanya mis-management dan penyelewengan yang terjadi itu telah lama dicurigai banyak pihak. Selain itu juga muncul keanehan bahwa selalu muncul laporan bahwa PT PLN selalu mengalami kerugian dalam menjalankan usahanya. Jangan-jangan memang ada upaya sistematis untuk membuat PLN bankcrupt (bangkrut), lalu muncul alasan dari pihak tertentu (pemerintah) untuk menyehatkan PLN dengan cara diprivatisasi.
PLN sendiri dalam menjalankan usahanya telah menempuh kebijakan outsorcing untuk benberapa sektor usaha. Outsorcing adalah salah satu bentuk imperialisme ekonomi karena didasarkan pada pembuatan hubungan kerja antara buruh dan majikan yang longgar, artinya tidak ada ikatan antara karyawan/buruh dengan pengusaha (flexible labor market). Legitimasi outsorcing adalah UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, sebuah produk hukum yang merugikan kaum buruh/pekerja karena melemahkan mereka di hadapan pengusaha.
Alasannya adalah adanya efektifitas dan efisiensi—suatu prinsip yang seringkali digembor-gemborkan oleh tatanan neoliberalisme yang terbukti bersifat predatoris di Indonesia. Lalu efektifkan perusahaan PLN dengan adanya outsorcing ini?
Mengingat PT. PLN adalah perusahaan satu-satunya milik negara yang bergerak dibidang pembangkit listrik dan sekaligus distribusinya di Indonesia, serta seluruh bidang pekerjaan di PT. PLN sebenarnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, maka sebenarnya tidak ada alasan bagi PT. PLN untuk menerapkan sitem kerja out sourcing terhadap sebagian pekerjanya.
Efisien kah? Ternyata malah sebaliknya. Buktinya perusahaan malah merugi. Ootsorcing yang diterapkan PLN tidak berjalan dan bahkan sarat dengan unsur KORUPSI, nepotisme, dan lain sebagainya. Perusahaan outsorcing yang ada ternyata didirikan oleh pejabat-pejabat PLN sendiri dengan prosedur yang kacau dan tidak memenuhi standar formal-legal (hukum dan peraturan yang ada), lagi-lagi karena nepotisme dan korupsi.
Untuk memilih perusahaan outsorcing yang seharusnya melalui mekanisme membuka tender terbuka, ternyata perusahaan (PLN) melakukan penunjukan langsung (PL), dan bukannya pelelangan terbuka. PLN dalam hal ini melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) berkaitan dengan penunjukan langsung Penunjukan Langsung beberapa perusahaan untuk melaksanakan Proyek Outsourcing untuk beberapa sector di PLN.
Keruwetan akibat kebijakan outsorcing ini belakangan terbuka dengan adanya gerakan yang dibuat oleh karyawan PLN Jawa Timur yang menuntut bekerja tetap. Mereka menuntut dan bergerak karena pada awalnya direkrut atas nama PLN, pada saat tes masuk dan bahkan sudah ditraining. Tetapi mereka dipekerjakan di perusahaan Outsorcing (PT. Artho Ageng), pada hal mereka ingin menjadi karyawan tetap PLN (Persero).
Oleh karenanya mereka menuntut hak-haknya dan mereka sekaligus membuka apa yang terjadi di tubuh PLN, kebusukan-kebusukan yang ada akibat rusaknya manajemen dan merajanya korupsi. Secara kronologis, mereka melalui serikat buruh Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), telah mengirimkan surat permintaan untuk bertemu secara langsung dengan Direksi PLN untuk meminta kejelasan dan menuntut hak mereka sebagai karyawan tetap. Sudah dua kali kirim surat tetapi tak digubris. Oleh karenanya mereka datang ke Jakarta untuk menyampaikan tuntutannya ke pemerintah pusat. Dan pada hari Jumat, tanggal 14 Desember 2007 lalu mereka terpaksa berunjuk rasa menekan agar diberi ruang-waktu untuk bertemu direksi. Tetapi tuntutan tersebut tak terpenuhi. Hingga kini ke-6 karyawan tersebut masih berada di Jakarta—mereka bertekad tak akan kembali pulang sebelum permintaan mereka dipenuhi.
Lebih jauh, tuntutan buruh/karyawan yang juga pengurus dan anggota FNPBI SBTK PLN Jatim ini juga mengungkap lebih jauh tentang adanya korupsi dan penyimpangan yang mereka temukan. Ada dua kasus utama yang kami temukan, yaitu Mark Up dan Penyimpangan dalam hal pengadaan barang yang melalui penunjukan langsung (PL) yang menyalahi ketentuan PLN dan Pemerintah.
Sebagaimana laporan Biro Hukum dan Advokasi Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), mark up dilakukan dengan memberikan nilai/harga yang lebih besar (relatif sangat besar) dari harga yang sejatinya, tujuannya agar selisih harga ini daat masuk di kantong pejabat yang berwenang.
Dalam hal ini, bahkan pihak PLN sendiri membuat ketentuan pengadaan barang dan jasa yang menyimpang jauh dari KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 80 TAHUN 2003 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Dalam Keppres ini ditetapkan bahwa pengadaan barang/jasa yang harus diadakan dengan pembentukan panitia pengadaan adalah minimal Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tetapi PT. PLN sendiri malah mengeluarkan ketentuan tentang nilain minimal barang/jasa pengadaan dengan jumlah yang jauh lebih besar, yaitu Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Lihat Ketentuan pengadaan barang berdasarkan pengadaan barang/jasa di lingkungan PT. PLN (Persero) menetapkan bahwa: “panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”.
Dari fakta-fakta dan kondisi di atas, maka kamu yang bergabung dalam Jaringan Kaum Muda untuk Kemandirian Nasional (J.AM.A.N) menyatakan mendukung dan memberikan solidaritas terhadap perjuangan kawan-kawan karyawan PT. PLN (Persero) untuk:
Menuntut Hak-Haknya sebagai Karyawan Tetap PT. PLN (Persero)!!!
Menolak Kebijakan Outsorcing di tubuh PLN dan di manapun!!!
Mengadili para KORUPTOR di tubuh PLN!!!
Kami juga menyerukan:
Selamatkan aset bangsa dari komersialisasi dan privatisasi!
Cabut UUK No. 13 tahun 2003 dan buat UU Ketenagakerjaan yang Pro-Buruh dan pro-Kemandirian nasional!!!
Menjadikan kasus PLN ini sebagai dasar bagi terciptanya gerakan menyelamatkan aset-aset bangsa dari jarahan kaum modal asing dan lokal yang anti-kesejahteraan rakyat, mewujudkan kemandirian nasional di bidang Ekonomi!!
Demikian pernyataan solidaritas ini kamu buat, atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.
Jakarta, 18 Desember 2007
Jaringan Kaum Muda untuk Kemandirian nasional
(J.A.M.A.N)
Gigih Guntoro Iwan Dwi Laksono
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar